Pages

Selewengkan Dana Bencana Dihukum Mati


KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau peggunaan dana bantuan bencana alam. Oleh karena itu KPK mengingatkan kepada seluruh instansi yang terlibat dalam penanggulangan bencana untuk menjalankaan petunjuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada masa rehabilitasi.

KPK pada pasca-tanggap darurat akan memberlakukan tindak pidana korupsi bagi pihak yang mengadakan penyediaan barang dan jasa tanpa melalui proses tender. Kalau nanti ada pihak terlibat tindak pidana korupsi maka hukumannya tidak ringan yaitu hukuman mati.

Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah usai suatu acara di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (9/11) menyikapi penggunaan dana penanggulangan bencana di Indonesia.

"Setelah masuk tahap rehabilitasi, pengadaan barang dan jasa harus melalui tender. Pihaknya bisa saja meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pasca rehabilitasi untuk mengaudit seluruh pengadaan barang dan jasa bantuan," kata Chandra. (Adi Kurniawan)

No comments:

Post a Comment