Pages

Budiyanto, SH : DAM Pantau Korupsi Dana Bencana

Budiyanto, Koordinator Disaster Accountability Monitoring (DAM) memastikan akan menurunkan timnya utk mengawasi penyaluran dana bencana di wilayah-wilayah yg terkena bencana seperti Jogja, Wasior dan Mentawai. Pemantauan akan dilakukan atas program penanganan bencana oleh pemerintah pusat maupun daerah, Media yang mengumpulkan dana dan LSM nakal.

DAM adalah kelompok masyarakat yang mengkhususkan aksinya pada pemantauan dana bencana. Budianto, SH yang alumni Fak Hukum UGM memimpin kelompok ini karena didasari oleh merebaknya isu korupsi dana bencana disetiap bencana di Indonesia. Setiap penanaganan bencana menyisakan kejabat publik yang dipenjara karena korupsi bencana.

Tokoh muda yang pernah menjadi Koordinator BEM Seluruh Indonesia ini menyatakan bahwa DAM didukung oleh sejumlah pemerhati dan relawan anti korupsi dari berbagai daerah di Indonesia. Budiyanto juga menegaskan pihaknya tak segan=segan membuka data korupsi dari pemerintah pusat dan daerah serta perusahaan media jika terbukti nelakukan penyelewengan dana bencana.

Kampanye Anti Korupsi Dana Bencana

Ratusan masyarakat dibawah koordinasi Disaster Accountability Monitoring (DAM) Kamis, 9 Desember 2010 pagi pukul 06.30 akan mengadakan demo anti korupsi dana bencana. kegiatan yang akan dilaksanakan di BUndaran HI Jakarta ini akan didukung oleh ratusan pendukung dan masyarakat anti korupsi dari berbagai daerah, termasuk warga Jogja yang terkena bencana.

Kegiatan yang dipimpin oleh Budiyanto SH selaku koordinator DAM akan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, lembaga-lembaga penerima bantuan bencana dan masyarakat agar berhati-hati dalam pelaksanaan program kebencanaan karena akan diawasi dan dimonitoring oleh DAM.

DAM selanjutnya akan menggelar sejumlah pengawasan dan penelitian atas penggunaan dana bencana di JOgja dan beberapa tempat di indonesia. DAM juga menyelenggarakan diskusi publik yang akan menghadirkan pera tokoh anti korupsi. Diskusi ini dilaksanakan pekan depan bertempat di Jakarta dan Jogjakarta.

Bencana Korupsi Dan Kemiskinan

Bencana Korupsi Dan Kemiskinan

Sejak bergulirnya reformasi di Indonesia selama 10 tahun, belum tampak arah dari perubahan menuju keadaan yang lebih baik. Salah satu penyebabnya adalah korupsi yang marak dilakukan kalangan legislatif, eksekutif, penegak hukum, dan birokrasi mulai dari pusat hingga daerah.

Tipologi korupsi

Definisi yang paling populer dan sederhana mengenai korupsi adalah definisi yang digunakan Bank Dunia yakni penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan yang dimiliki birokrasi pemerintah untuk kepentingan pribadi. Dari definisi ini, bukan berarti korupsi tidak ada dalam aktivitas sektor swasta (contohnya, dalam hal perolehan input dan bahkan dalam proses perekrutan personel). Korupsi juga hadir dalam aktivitas-aktivitas bisnis/usaha yang diregulasi pemerintah. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparatur pemerintah tidak selalu untuk kepentingan pribadi, tetapi juga kerap terjadi untuk kepentingan kelompok, keluarga, suku dan lain-lain.

Jika dilihat dari tipologinya, ada dua tipe tindak korupsi yang biasanya terjadi di birokrasi pemerintahan yakni korupsi yang kasatmata dan korupsi yang tersembunyi. Korupsi tipe pertama yakni korupsi yang skalanya dan signifikansinya kecil, misalnya pungutan liar yang dilakukan aparat pemerintah dengan alasan untuk mencari tambahan pendapatan. Sedangkan korupsi tersembunyi, skala dan signifikansinya sudah sistemik dan besar.

Tindak korupsi yang sistemik ini sudah masuk sangat jauh dan berpotensi merusak operasionalisasi negara. Korupsi jenis ini memainkan peran penting akan penguasaan segelintir elite atas negara saat proses formulasi kebijakan dibuat hanya untuk menguntungkan segelintir elite tertentu. Adanya tindak korupsi dalam konteks ini sering merupakan suatu manifestasi dari kurangnya penghormatan terhadap aturan main atau hukum yang mengatur hubungan interaksi baik oleh si pelaku tindak korupsi (masyarakat, swasta, dan aparat pemerintah) dengan oknum/institusi yang dikorupsi (oknum pemerintah yang menerima suap dan melakukan penyelewengan dan pejabat pemegang kekuasaan resmi di institusi tersebut).



Korupsi dan kemiskinan

Studi yang dilakukan Mauro (1995) dan Burki dan Perry (1998) mengungkapkan bahwa korupsi akan mengurangi dan menghambat pertumbuhan ekonomi karena menurunnya investasi yang dilakukan sektor swasta. Sementara itu, Kaufman et al (1999) menemukan pula bahwa korupsi menyebabkan terbatasnya dan turunnya manfaat pembangunan sebagaimana terlihat dari ukuran pendapatan per kapita, kematian bayi, dan tingkat melek huruf.

Korupsi dapat memengaruhi ketimpangan pendapatan dan kemiskinan melalui berbagai saluran termasuk pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Korupsi juga berdampak pada ketimpangan?ketimpangan dalam hal kepemilikan aset, pembentukan human capital, pendidikan serta ketidakpastian dalam akumulasi faktor produksi.

Tingkat korupsi yang tinggi dapat menyebabkan kemiskinan setidaknya untuk dua alasan. Pertama, bukti empiris menunjukkan bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi berkaitan dengan tingkat pengurangan kemiskinan yang tinggi pula (Ravallion dan Chen, 1997). Oleh karena itu, korupsi akan memperlambat laju pengurangan kemiskinan karena korupsi akan menghambat laju pertumbuhan ekonomi. Kedua, ketimpangan pendapatan akan berefek buruk terhadap pertumbuhan ekonomi (Alesina dan Rodrik 1994; Persson dan Tabellini, 1994). Korupsi juga dapat menyebabkan penghindaran terhadap pajak, administrasi pajak yang lemah, dan pemberian privilese yang cenderung berlebih terhadap kelompok masyarakat makmur yang memiliki akses kepada kekuasaan. Korupsi juga dapat memengaruhi sasaran program?program sosial kepada masyarakat yang benar?benar membutuhkan.

Jika menilik langkah KPK akhir?akhir ini yang mulai intensif dalam memburu para koruptor, upaya ini layak diacungi jempol. Tetapi yang lebih terpenting lagi adalah penegakan hukum yang optimal. Perlu juga disadari bersama bahwa korupsi merupakan bencana nasional yang perlu sesegera mungkin ditanggulangi.

Oleh Teddy Lesmana, Peneliti pada Pusat Penelitian Ekonomi LIPI

Sumber: Media Indonesia Online
http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=MjExNjQ=

Selewengkan Dana Bencana Dihukum Mati


KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau peggunaan dana bantuan bencana alam. Oleh karena itu KPK mengingatkan kepada seluruh instansi yang terlibat dalam penanggulangan bencana untuk menjalankaan petunjuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada masa rehabilitasi.

KPK pada pasca-tanggap darurat akan memberlakukan tindak pidana korupsi bagi pihak yang mengadakan penyediaan barang dan jasa tanpa melalui proses tender. Kalau nanti ada pihak terlibat tindak pidana korupsi maka hukumannya tidak ringan yaitu hukuman mati.

Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah usai suatu acara di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (9/11) menyikapi penggunaan dana penanggulangan bencana di Indonesia.

"Setelah masuk tahap rehabilitasi, pengadaan barang dan jasa harus melalui tender. Pihaknya bisa saja meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pasca rehabilitasi untuk mengaudit seluruh pengadaan barang dan jasa bantuan," kata Chandra. (Adi Kurniawan)